Laman

Sabtu, 20 April 2013

Apa sih Beda nya Wayang Jawa dengan Wayang India???

Hayy Sobat,,,,,,,
Kalian tau apa sih bedanya Wayang Jawa dengan Wayang India??
Kalau menurut aku si,sebenarnya kedua wayang tersebut tidak mempunyai perbedaan,, OOppz,,
yang bedanya hanyalah bentuk wayang, kalau bentuk Wayang Jawa itu identik terbuat dari kulit, sehingga dijawa terkenal dengan sebutan Wayang Kulit, walaupun sebenarnya di jawa itu juga ada yang namanya Wayang Golek, Wayang berasal dari Jawa Barat ini bisa  dinamakan seperti itu pastinya karena bentuknya seperti golek ( Boneka ). Oh ya lupa, kenapa jadi ngomongi wayang kulit dan wayang golek ya,,, ??
Mari kita kembali kepermasalahan yang tadi,,,,!!!!!
Wayang Jawa : Wayang yang lahir di Jawa,
Wayang India : Wayang yang lahir di India,
Pasti Sobat-sobat akan mengira nya seperti itu,walaupun memang itu benar si,,hhehehehheeee (^_^)
Begini ya Sobat,, apa kalian tahu,didalam pewayangan agama apa yang diguanakan??
Bukankah itu agama Hindu,nah sudah jelas kan dari sini,bahwa sebenarnya Wayang itu berasal dari India.
dan kita yang sebagai orang jawa Tulen, mengira nya nenek moyang kita yang memciptakan itu.
Sobat-Sobat masih ingatkan sama yang namanya walisongo, yupz betul banget,, ada salah satu wali yang bernama Sunan Kalijaga,yang mana beliau seorang wali yang menyebarkan Agam islam dengan menggunakan kesenian,contohnya ya ini WAYANG, beliau menggunakan cara ini agar mudah dalam menyebarkan agama islam,walaupun itu adalah kesenian aliran Hindu,,
Kok bisa aliran Hindu???? bisa dong,, karena didalamnya mengandung cerita-cerita tentang Dewa, sedangkan Dewaitu sendiri menurut orang Hindu adalah Tuhan mereka,sudah jelaskan sampai disini??
Dan yang menjadi Pembeda adalah BENTUKNYA.
Ayooo lihat gambar dibawah ini :
Wayang Krisna Versi Jawa
Kenapa bentuknya dibuat beda???
Kalau di India wayang itu di Dewakan, sedangkan kalau di Jawa wayang itu hanya cerita  rakyat yang dijadian hiburan,yang mengandung petuah-petuah sehingga oleh Sunan Kalijaga bentuknya di bedakan..

Begitu Sobaatttt,,,,,, Jelaskan!!!!


Kamis, 18 April 2013

Makalah Pengantar Studi Islam



MAKALAH
                    KARAKTER STUDI ISLAM  
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Pengantar Studi Islam
Yang diampu oleh: M. Rikza Chamami,M,SI

Disusun oleh:
Suntari Sundariyah  NIM.123911105
Tutik Noviana           NIM.123911106
Diasih Azzahra          NIM.123911122
Oktavia Endah D.L NIM 123911086

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
TAHUN 2013

I.                   PENDAHULUAN
Karakter studi Islam sesungguhnya merupakan bidang kajian yang cukup lama.Karakter studi islam muncul bersamaan dengan adanya agama islam. Karakter studi islam dalam pengertian ini adalah studi islam secara praktek. Tetapi Karakter studi islam sebagai sebuah ilmu yang tersusun secara sistematis,ilmiah dan dibangun sebagai sebuah ilmu yang mandiri yang baru muncul dalam beberapa dekade belakangan ini.
Dalam hubungannya dengan studi islam, jika kata metedologi yang dipakai,berarti membahas kajian-kajian seputar berbagai macam metode yang bisa digunakan dalam studi islam. Sementara metode dalam studi islam digunakan ketika seseorang tetap menetapkan sebuah metode dan akan menggunakannya secara konsisten dalam kajian islam.
Seiring dinamika dan perkembangan jaman, kesempatan untuk memepelajari karakter studi islam dapat melalui segala hal. Berkaitan dengan persoalan tentang mempelajari karakter  studi islam, karakter studi islam memberikan kesempatan secara luas kepada manusia untuk mengggunakan akal pikirannnya secara maksimal untuk mempelajarinya, namun jangan sampai penggunaannya melampaui batas dan keluar dari rambu-rambu ajaran Allah SWT.
Berdasarkan paparan diatas jelas dapat kita pahami bahwa mempelajari karakter studi islam sangat dianjurkan bagi umat manusia ,sehingga kita dapat mempraktekkan pelajaran karakter studi islam dalam kehidupan sehari-hari.
II.                RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian Karakter Studi Islam ?
b.      Apa saja macam-macam Karakter Studi Islam ?





III.             PEMBAHASAN
a.       Karakter studi islam adalah karakter yang bersifat komprehensip dan menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam tidak hanya dioreintasikan pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada seluruh aspek yang mereprensentasi sebutan islam.
b.      Didalam karakter studi islam terdapat berbagai macam sumber:
1.      Studi Al-Qur’an
·          Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.[1]
Studi Al-Qur’an memiliki topik-topik pembahasan,diantaranya:
v  Ilmu Tafsir
Pengertian Tafsir secara Etimologi:
Tafsir berasal dari kata al-fusru yang mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu).
Pengertian tafsir secara  terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.
Pengertian tafsir secara umum:
Adalah ilmu pengetahuan untuk memehami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur’an dan isinya yang berfungsi sebagai Mubayyin (pemberi penjelasan) menjelaskan tentang arti dan kandungan Al-Qur’an.
Menurut al-Farmawi Ilmu Tafsir ada 4 metode, yaitu:
·         Metode Tahlili
Adalah metode kajian Al-Qur’am dengan menganalisis secara kronologis dan memaparkan berbagai aspek yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan urutan bacaan yang terdapat dalam urutan mushaf Al-Qur’an.
·         Metode Tafsir Muqaran(perbandingan)
Adalah metode penafsiran terhadap ayat Al-Quran yang berbicara satu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat dan antara ayat dengan sunah nabi Muhammad,baik dari segi isi maupun redaksi atau antara epndapat para ulam tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan dari objek yang di bandingkan.
·         Metode Tafsir Ijmali(global)
Adalah metode tafsir dengan cara menafsirkan secara singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar.
·         Metode Tafsir Maudui(Tematik)
Adalah suatu metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

v  Asbabul al nuzul
Adalah hal-hal yang diungakapkan atau dijelaskan hukumnya oleh suatu ayat tersebut diturunkan. Secara lebih jelas yang dimaksud Asbabul al nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada masa Rosulullah atau pertanyaan-pertanyaan yang datang dari kalangan sahabt yang mana pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian khusus Rosulullah. Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahui Asbabul al nuzul:
·         Mengetahui hikmah pensyari’atan suatu hukum
·         Membantu pemahaman makna suatu ayat serta menjelaskan isykal (kejanggalan atau kesulitan makna)
·         Men-takhsis hukum dengan asbabul al-nuzul 
·         Mengetahui bahwa sebab turunnya  ayat tidak keluar dari cakupan keumuman hukumnya, walaupun ada keterangan yang men=takhsis keumuman ayat
·         Memudahkan penghafalan bagi orang yang ingin menghafalkan suatu ayat.
v  Muhkam Mutasyabih
Para ulama banyak berbeda pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih. Barangkali, dalam hubungan ini, ter­dapat dua puluh pendapat mengenai kedua hal itu. Pendapat yang lazim dan andal (sahih) sejak awal Islam sampai pada masa kita sekarang ini ialah:

Muhkam adalah ayat yang dimaksudkan jelas tidak ada ruang bagi kekeliruan. Oleh karena itu ayat-ayat seperti ini wajib diimani dan diamalkan.
Mutasyabih adalah ayat yang makna lahirnya bukanlah yang dimaksudkannya, sedangkan makna hakikinya, yang merupakan takwilnya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Oleh karena itu, ayat-ayat seperti ini wajib diimani tetapi tidak wajib diamalkan.

2.      Studi Hadits
Penegrtian hadits menurut ulama ushul hadits adalah segala perkataan,segala perbuatan dan segala taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum.Sedangkan pengertian hadits tang lebih komperhensip adalah segala sesuatu yang di nisbatkan kepada nabi Muhammad SAW,baik berupa ucapan,perbuatan,ketetapan sifat diri atau sifat pribadi atau yang di nisbatkan kepada sahabat dan tabi’in.[2]
Studi hadits dibagi menjadi berbagai cabang ilmu:
·         Ilmu Riwayah
Adalah ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Saw, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifatnya dan ilmu ini juga dapat digunakan untuk mengetahui cara-cara penukilan (penerimaan), pemeliharaan, pembukuan, dan penyampaian hadits dari apa-apa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.

·         Ilmu Dirayah
Adalah  bagian dari ilmu hadits yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ikhwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dan lain-lain. Definisi ini sesuai dengan makna kata dirayah yang secara bahasa berarti pengetahuan dan pengenalan. Kegunaan ilmu ini tidak lain untuk mengetahui dan menetapkan diterima (maqbul) dan ditolak (mardud)nya suatu hadits.[3]
·         Nasakh Mansukh (ilmu nasikh wa al mansukh)
 Seandainya (Al-Qur’an ini ) datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan didalam ( kandungan ) – Nya ikhtilaf (Kontradiksi) yang banyak. ( QS an-Nisa’ :82 )
 Ayat Al-Qur’an tersebut merupakan prinsip yang di yakini kebenarannnya oleh setiap muslim. Namun, banyak para ulama yang berbeda  pendapat dalam menghadapi ayat-ayat Al-Qur’an,maka muncul lah hukum Nasakh dan Mansukh.
yang secara bahasa Nasakh artinya “Menghapus”, sedangkan Mansukh artinya “Dihapus”.
Menurut Ulama’ Mutakadimin, arti Nasahk dan Mansukh dari segi terminologi adalah:
1.      Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahhulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2.      Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
3.      Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas.
Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Nasakh dan Mansukh adalah ketentuan hukum yang datang kemudian untuk membatalkan masa berlakunya hukum terdahulu.      
3.      Studi Hukum Islam
Hukum Islam adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum islam tersebut dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Yang secara etimologi kata syari’ah artinya: Jalan, saluran air,dan minum air dengan mulut.[4]
Syariah dalam literatur hukum Islam ada tiga pengertian :
1.      Syari’ah dalam arti sebagai hukum yang dapat berubah sepanjang masa.
2.      Syari’ah dalam arti sebagai hukum Islam baik yang tidak dapat berubah sepanjang masa maupun yang dapat berubah.
3.      Syari’ah dalam pengertian hukum yang digali (berdasarkan atas apa yang disebut Istinbat ) dari Al–Qur’an dan Sunnah.
Didalam hukum Islam terdapat 2 pembahasan masalah:
ü  Ibadah muamalah
Menurut bahasa ibadah adalah ketaatan, penghambaan, dan penyembahan/ penganggungan.
( ibadah yang bermakna ketaatan terdapat dalam QS. Yaasin ayat 36:60 dan di QS. At-Taubah ayat 9:31)
( ibadah yang bermakna penghambaan dan ketaatan terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 2:172, Asy- Syua’ara 26:22, Al-Mu’minun 23:45-47)
( ibadah yang bermakna pemujaan atau penyembahan terdapat dalam QS. Al-Mu’min ayat 40:66, Al-Ahqaf 46:5-6)
(ibadah yang bermakna penghambaan, kekuatan dan penyembahan terdapat dalam QS. Thoha 20:14, Al An’am 6:102, Yusuf 12:40, Al-Kahfi 18:110 )
Sedangkan menurut istilah ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan atau hal-hal yang berhubungan dengan urusan akhirat, seperti : sholat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah dan sejenisnya.[5]
Sedangkan Muamalah menurut bahasa berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan.
Pengertian muamalah menurut istilah diartikan secara arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalaq, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum maupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat diantara mereka.
Sedangkan dalam arti sempit adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dapat dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang berhubungan antara manusia dengan manusia yang berkenaan dengan harta, hak, dan pengolaan harta dengan cara transaksi dan lain-lain.[6]  
ü  Jinayah
Jinayah secara bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang di usahakan
Jinayah secara istilah adalah perbuatan yang terlarang menurut syara’ dan kalangan fuqoha’ yang mengancam keselamatan karena perbuatan tersebut juga mengenai ekonomi sosial dan jiwa seperti pemukulan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Jinayah menurut istilah fiqih adalah pelanggaran yang di lakukan oleh seorang terhadap hak Allah  atau larangan Allah, hak-hak manusia dan hak binatang di mana orang yang melakukan wajib mendapat atau di beri hukuman yang sesuai baik dunai atau akhirat.
Ada tiga macam jinayah yaitu:
o   Sengaja (di rencanakan)
Di lakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan menggunakan alat yang biasanya dapat di gunakan untuk membunuh.
o   Tidak sengaja
Di lakukan dengan niat tidak ingin membunuh, misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak di sangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia.
o   Seperti sengaja
Di lakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak bisa di gunakan untuk membunuh.[7]
Hukum-hukum jinayah di kelompokkan menjadi 3 macam:
1)      Hukum qishash
Hukum-hukum balas sebagai pembalasan skepada pelaku jarimah terhadap korban yang menanggung kerugian atau kerusakan anggota badan dengan pembalasan yang sesuai dengan kerugian atau kerusakan yang di berita korban.
2)      Hukum had/hudud
Hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum. Hukum had ini merupakan sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara di dera atau di pukul atau di lempari dengan batu hingga mati(rajam).Dapat pula di potong tangan sebelah atau keduannya atau kaki sebelah atau keduannya tergantung kesalahan yang di lakukan.
3)      Hukum ta’zir
Hukum atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannyadalam Al Qur’an dan Hadits dan hukuman ini merupakan hukuman yang sifatnya ringan.





4.      Studi Sejarah Islam
Kata sejarah dalam bahasa arab di sebut” tarikh dan sirah”, atau
 dalam bahasa inggris di sebut history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang menurut istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
Dalam bahasa Indonesia sejarah berarti silsilah, asal usul, kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Sedangkan ilmu sejarah adalah pengetahuan atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi pada masa lampau.
Dalam mempelajari dan mengkaji sejarah islam yang terkandung dalam buku-buku sejarah maka kita harus mengetahui terlebih dahulu :
o   Apa yang menjadi tujuan penulisan, apakah bentuk sejarah pragmatik ataukah berbentuk filsafat sejarah.
o   Siapa penulis sejarah itu, termasuk bagaimana kecerendungan sikap hidup atau ide politik yang di anutnya.
o   Kapan dia menulis, karena dari situ dapat pula memberi pengaruh apa dan siapa yang telah membuat dia berintepretasi.
Periode-periode dalam sejarah islam menurut Nourouzzaman ash-Shidiq:
1)      Periode klasik, yang dimulai sejak Rosulullah SAW. Menyampaikan seruannya sampai pada masa runtuhnya Dinasti Abbasiyah pada tahun 656 H/1258 M. cirinya ialah tanpa menutup mata  terhadap dinasti-dinasti kecil. Dinasti Umayah Barat yang berkedudukan di Andalusia dan Interengum ( masa peralihan dari pemerintahan) Dinasti Fatimah di Mesir, masih ada satu klasik inilah umat islam mencapai prestasi-prestasi puncak di bidang kebudayaan.
2)      Periode pertengahan yang di mulai sejarah runtuhnya dinasti Abbasiyah sampai abad ke -11 H/17 M. cirri-cirinya adalah kekuasaan politik terpecah-pecah dan saling bermusuhan. Osmani Turki,Mamluk Mesir, Umayah Barat di Andalusia, Mamluk India dan berdirinya kerajaan-karajaan muslim yang berdaulat sendiri-sendiri.
3)      Periode modern yaitu sejak abad ke-12 H/18 M sampai sekarang. Dalam periode ini umat islam sudah tidak mimiliki kekuasaan politik yang segani. Dinasti Turki Osmani yang pernah menggedor pintu kota Wina sudah mendapat julukan the sick man of europa. Bukan saja turki tidak mampu memperluas wilayah di bagi-bagi bantara inggris,perancis, dan rusia. Wilayah turki barat   seperti sepotong kue yang menjadi rebutan antara kekuasaan-kekuasaan besar barat. Bekas jajahan setiap Negara barat inilah yang kemudian melahirka Negara-negara baru setelah perang Dunia 1.[8]












IV.             KESIMPULAN
·         Karakter studi islam adalah karakter yang bersifat komprehensip dan menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam tidak hanya dioreintasikan pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada seluruh aspek yang mereprensentasi sebutan islam.
·         Didalam karakter studi islam terdapat berbagai macam sumber:
ü  Studi Al-Qur’an
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.Mempunyai 3 pokok pembahasan: ilmu tafsir,asbabul al nuzul dan muhkam mutasyabih.
ü  Studi Hadits
Penegrtian hadits menurut ulama ushul hadits adalah segala perkataan,segala perbuatan dan segala taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hokum.Di bagi menjadi teberapa cabang ilmu : ilmu diroyah,ilmu riwayah,ilmu nasakh mansukh.
ü  Studi hukum islam
Hukum Islam adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum islam tersebut dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Yang secara etimologi kata syari’ah artinya: Jalan, saluran air,dan minum air dengan mulut.Di bagi menjadi 2 pembahasan : ibadah muamalah dan jinayah.
ü  Studi sejarah islam
Menurut istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.






V.                PENUTUP
Dmikian makalah yang telah kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Dalam  penyusunan makalah ini masih banyak terdapat banyak kekurangan, maka dari itu kami mengharapkan saran dan kritik guna perbaikan makalah selanjutnya.


















DAFTAR PAUSTAKA
Muhaimin,Prof Dr,M A.  Study islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, Jakarta:prenada media group 2005.
http:// Luciacharlotte.blogspot.com/2012/0/pengertian-dan-macam-jinayah-qishash.html
Nasution Khoiruddin, Prof. Dr. H,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA.
Abdillah Mujiono, DR ,MA. Dialetika Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Semarang) :2003 ,UMS
 Nim Ngainum,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS.

















BIODATA SINGKAT PEMAKALAH
1.      Nama                   :    Tutik Noviana
NIM                    :    123911106
Jurusan                :    PGMI
TTL                     :    Jepara, 26 Oktober
Pendidikan          :    MI Darul Hikmah
                                 MTs Darul Hikmah
                                 MA Darul Hikmah
                                 IAIN Walisongo Semarang
Alamat                 :    Menaganti RT 12 RW 03
                                  Kedung Jepara
No HP                 :    085712655188
E-mail                  :    novianatutik@yahoo.co.id

2.      Nama                   :    Diasih Azzahra
NIM                    :    123911122
Jurusan                :    PGMI
TTL                     :    Jakarta, 07 September
Pendidikan          :    MI Sambas
                                 SMP Sambas
                                 MAN Purbalingga
                                 IAIN Walisongo Semarang
Alamat                 :    Kedungmenjangan RT 01 RW 02
                                 Purbalingga
No HP                 :    085799276288
E-mail                  :    zahradias@yahoo.co.id



           

3.      Nama               : Suntari Sundariyah
NIM                : 123911105
Jurusan            : PGMI
TTL                 : Wonosobo, 10 September
Pendidikan      : TK.Pertiwi
                          SDN 1 Beteng
                          SMP N 1 Salaman
                          SMA N 1 Sapuran
                          IAIN Walisongo
Alamat                        : Gondang Rt/Rw 12/03, Candimulyo, Kertek ,Wonosobo
No Hp             : 085643150592
Email               : chun_tary@ymail.com

4.      Nama               : Oktavia Endah Dwi Lestari
NIM                : 123911086
Jurusan            : PGMI
TTL                 : Banjarnegara, 3 Oktober  
Pendidikan      : SD N 1 Petambokan
                          SMP N 1 Banjarnegara
                          SMA N Bawang
Alamat                        : Petambokan Rt/Rw 01/2, Madukara , Banjarnegara.
No Hp             :  089688036163
Email               : Oktaviyaendah@yahoo.com




[1] Ngainum Naim,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS. Hal 53-34.
[2] Ngainum Naim,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta),2009 ,TERAS. Hal 62-63.

[3] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA.hal 182-183
[4] DR.Mujiono Abdillah,MA. Dialetika Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Semarang) :2003 ,UMS hal 7.
[5] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA .hal 13
[6] Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution,MA,Pengantar Studi Islam,(Yogyakarta):2009,ACAdeMIA. Hal 12
[7] http:// Luciacharlotte.blogspot.com/2012/0/pengertian-dan-macam-jinayah-qishash.html
[8]Prof.Dr. Muhaimin, M A.  Study islam dalam ragam dimensi dan pendekatan, (Jakarta): Prenada Media Group 2005,hal 211-214